Langsung ke konten utama

Pasar Rakyat Dan Arah Pembangunan Ekonomi Lokal, Refleksi Keadilan Ruang Di Elar.


 Gambar: Gedung Pasar di Elar

A. Gambaran umum 

suaraIKBEM- 31/01/2026   Pembangunan kerap dipahami secara reduktif sebagai proses menghadirkan bangunan fisik, infrastruktur, dan fasilitas ekonomi modern. Jalan yang diaspal, gedung yang berdiri megah, serta ruko yang berjajar sering dijadikan indikator utama keberhasilan pembangunan. Cara pandang semacam ini, meskipun tampak logis, sesungguhnya menyederhanakan makna pembangunan itu sendiri. Dalam perspektif ilmu pembangunan, pendekatan yang terlalu menekankan aspek fisik berisiko mengabaikan dimensi sosial, kultural, dan kelembagaan masyarakat.

Todaro dan Smith (2015) menegaskan bahwa pembangunan merupakan proses multidimensional, yakni proses yang mencakup perubahan ekonomi, sosial, politik, dan kelembagaan secara simultan dengan tujuan utama meningkatkan kualitas hidup manusia. Dengan demikian, pembangunan tidak dapat diukur semata dari bertambahnya jumlah bangunan atau fasilitas, melainkan dari sejauh mana perubahan tersebut benar-benar memperluas kesejahteraan dan kemampuan masyarakat dalam menjalani kehidupan yang layak.

Dalam kerangka tersebut, pembangunan seharusnya berangkat dari kebutuhan riil masyarakat dan konteks lokal tempat pembangunan itu berlangsung. Konsep people-centered development (pembangunan yang berpusat pada manusia) menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima hasil pembangunan, tetapi juga aktor yang menentukan arah dan bentuk pembangunan itu sendiri. Keberhasilan pembangunan, oleh karena itu, tidak ditentukan oleh kemegahan fasilitas, melainkan oleh sejauh mana masyarakat dapat mengakses, memanfaatkan, dan merasakan manfaatnya secara adil.

Salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat adalah pasar rakyat. Secara konseptual, pasar tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai institusi sosial-ekonomi, yakni lembaga yang mengatur dan menopang interaksi ekonomi serta relasi sosial masyarakat. Karl Polanyi (1944) melalui konsep embeddedness menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi selalu melekat pada struktur sosial dan budaya masyarakat. Ekonomi tidak pernah berdiri netral atau terpisah, melainkan selalu tertanam dalam jaringan sosial tertentu.

Dalam konteks masyarakat agraris dan semi-agraris seperti di banyak wilayah Indonesia, pasar rakyat menjadi simpul penting distribusi hasil produksi lokal. Pasar memungkinkan petani, pedagang kecil, dan pengrajin untuk mempertahankan keberlangsungan ekonomi tanpa harus bergantung pada modal besar. Amartya Sen (1999) melalui pendekatan capability menekankan bahwa pembangunan sejati adalah proses memperluas kemampuan nyata masyarakat untuk mengakses sumber daya dan menentukan pilihan hidupnya. Dalam kerangka ini, pasar rakyat berperan sebagai sarana penting untuk memperluas akses ekonomi tersebut.

Namun, arah pembangunan dewasa ini cenderung bergerak menuju modernisasi ekonomi yang berorientasi pada efisiensi dan kapital. Kehadiran ruko, pusat perdagangan modern, dan sistem ekonomi formal sering diposisikan sebagai simbol kemajuan. Pertanyaannya, apakah simbol kemajuan tersebut selalu sejalan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat lokal? Ketika pembangunan dipaksakan tanpa mempertimbangkan daya jangkau masyarakat, yang terjadi bukanlah kemajuan bersama, melainkan eksklusi ekonomi, yakni tersingkirnya kelompok tertentu dari akses ekonomi.

Di sinilah persoalan mendasar pembangunan muncul: untuk siapa pembangunan dijalankan dan kepentingan siapa yang dilayani? Pembangunan yang mengabaikan pasar rakyat berpotensi melahirkan ketimpangan struktural, yaitu ketimpangan yang bersumber dari sistem dan kebijakan. Akibatnya, hanya kelompok bermodal yang mampu bertahan, sementara masyarakat kecil semakin terpinggirkan. Oleh karena itu, memahami kembali peran pasar rakyat dalam pembangunan bukanlah bentuk romantisme masa lalu, melainkan langkah konseptual untuk menata pembangunan yang adil, kontekstual, dan berpihak pada rakyat.


B. Konsep dan Fungsi Pasar Rakyat

Secara konseptual, pasar rakyat merupakan bagian integral dari sistem ekonomi masyarakat, terutama di wilayah yang basis ekonominya masih bertumpu pada sektor pertanian dan produksi lokal. Pasar rakyat dapat didefinisikan sebagai ruang ekonomi tradisional yang mempertemukan produsen kecil dan konsumen secara langsung melalui mekanisme transaksi sederhana dan berorientasi pada kebutuhan sehari-hari. Dalam pengertian ini, pasar rakyat tidak semata-mata berfungsi sebagai tempat jual beli, melainkan sebagai institusi sosial-ekonomi yang menopang keberlangsungan hidup masyarakat.

Karl Polanyi (1944) menempatkan pasar dalam kerangka embedded economy, yaitu ekonomi yang melekat pada relasi sosial. Menurut Polanyi, mekanisme pasar tidak dapat dilepaskan dari nilai, norma, dan struktur sosial yang melingkupinya. Pasar rakyat, dengan demikian, mencerminkan praktik ekonomi yang hidup dan kontekstual, di mana hubungan sosial, kepercayaan, dan solidaritas menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi. Apakah ruang ekonomi modern mampu menggantikan relasi sosial semacam ini?

Dari sudut pandang pembangunan, pasar rakyat memiliki fungsi distribusi yang strategis. Pasar menjadi jalur utama penyaluran hasil bumi dan produk lokal dari tangan produsen ke konsumen. Fungsi ini penting karena memungkinkan terjadinya sirkulasi ekonomi lokal, yakni perputaran uang di tingkat masyarakat setempat. Teori ekonomi lokal menegaskan bahwa semakin kuat sirkulasi ekonomi di tingkat lokal, semakin besar daya tahan ekonomi masyarakat terhadap guncangan eksternal. Tanpa pasar yang berfungsi, bagaimana sirkulasi ekonomi lokal dapat bertahan?

Selain fungsi ekonomi, pasar rakyat juga memiliki fungsi sosial yang signifikan. Pasar berperan sebagai ruang interaksi sosial, tempat masyarakat bertemu, bertukar informasi, dan membangun jaringan kepercayaan. James C. Scott (1976) melalui konsep moral economy menjelaskan bahwa praktik ekonomi masyarakat kecil selalu mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlangsungan hidup. Pasar rakyat menjadi ruang di mana nilai-nilai tersebut dijaga dan dipraktikkan. Jika pasar rakyat melemah, ke mana nilai-nilai ekonomi bermoral itu akan berpindah?

Dalam kerangka keadilan ekonomi, pasar rakyat bersifat relatif inklusif karena dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. Berbeda dengan ruang ekonomi modern yang menuntut modal besar dan kepastian administratif, pasar rakyat memberikan ruang bagi petani kecil dan pedagang harian untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi. Amartya Sen (1999) menegaskan bahwa keadilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sejauh mana akses dan kesempatan ekonomi tersedia bagi semua kelompok masyarakat.

Namun demikian, pasar rakyat sering diposisikan sebagai simbol keterbelakangan dalam narasi pembangunan modern. Pandangan ini mengabaikan fungsi substantif pasar rakyat sebagai penyangga ekonomi masyarakat kecil. Menggeser atau menyingkirkan pasar rakyat tanpa menyediakan alternatif yang setara justru berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi. Apakah pembangunan dapat disebut berhasil jika sebagian masyarakat kehilangan ruang ekonominya?


C. Pasar di Elar dan Permasalahan yang Dihadapinya

Pasar di Elar secara historis merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Pasar berfungsi sebagai ruang ekonomi rakyat, tempat bertemunya petani, pedagang kecil, dan konsumen untuk memperdagangkan hasil bumi dan produk lokal. Aktivitas ini membentuk pola ekonomi yang sederhana, berbasis kebutuhan sehari-hari, dan sangat bergantung pada relasi sosial antarwarga.

Dalam perspektif Karl Polanyi (1944), praktik ekonomi di pasar Elar menunjukkan karakter embedded economy, di mana aktivitas ekonomi melekat pada struktur sosial masyarakat. Pasar tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga ruang interaksi sosial yang memperkuat ikatan komunitas. Namun, apakah fungsi sosial-ekonomi tersebut masih berjalan hingga hari ini?

Secara fisik, pasar di Elar pernah terpusat di wilayah Golondoko. Bangunan pasar tersebut masih berdiri hingga kini, tetapi tidak lagi berfungsi optimal. Kondisi ini mencerminkan pergeseran dari pasar sebagai ruang hidup menuju pasar sebagai ruang pasif yang kehilangan aktivitas. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa kevakuman pasar ini antara lain disebabkan oleh anggapan bahwa lokasinya tidak strategis. Pertanyaannya, apakah persoalan lokasi semata cukup untuk menjelaskan matinya aktivitas pasar?

Ketiadaan pasar yang berfungsi berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat. Infrastruktur ekonomi pendukung, baik pasar rakyat yang aktif maupun fasilitas usaha formal, belum berkembang secara memadai. Ruko di Elar jumlahnya sangat terbatas, sehingga tidak mampu menyerap aktivitas ekonomi masyarakat secara luas. Akibatnya, aktivitas ekonomi berlangsung secara informal, di pinggir jalan atau dari rumah ke rumah. James C. Scott (1985) menyebut pola ini sebagai strategi bertahan hidup yang muncul ketika struktur formal tidak menyediakan ruang yang adil.

Kondisi tersebut juga melemahkan sirkulasi ekonomi lokal. Tanpa pasar sebagai pusat aktivitas, transaksi ekonomi berlangsung terpencar dan tidak terkoordinasi. Dalam teori ekonomi regional, ketiadaan simpul distribusi akan menghambat pertumbuhan ekonomi wilayah. Jika pasar tidak diaktifkan, bagaimana mungkin ekonomi lokal dapat berkembang secara berkelanjutan?


D. Kehadiran Ruko dalam Lanskap Ekonomi Elar

Dalam wacana pembangunan, ruko sering dipahami sebagai simbol modernisasi ekonomi. Ruko diposisikan sebagai ruang usaha formal yang menuntut kepastian modal dan kontinuitas usaha. Di Elar, ruko hadir dalam jumlah yang sangat terbatas dan belum membentuk kawasan ekonomi yang terintegrasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi modern di Elar masih berada pada tahap awal.

Dari perspektif akses ekonomi, ruko memiliki sifat eksklusif. Tidak semua masyarakat mampu memanfaatkan ruko sebagai ruang usaha karena keterbatasan modal. Amartya Sen (1999) menegaskan bahwa ketersediaan fasilitas tidak otomatis berarti akses yang setara. Jika ruko hanya dapat diakses oleh segelintir orang, dapatkah ia menggantikan fungsi pasar rakyat?

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pasar dianggap telah tergantikan oleh ruko. Pandangan ini problematik karena menempatkan ruko sebagai substitusi pasar rakyat. Dalam teori dualisme ekonomi (Boeke, 1953), sektor ekonomi modern dan sektor ekonomi rakyat memiliki karakter berbeda dan tidak saling menggantikan. Menyingkirkan pasar rakyat dengan alasan hadirnya ruko justru berpotensi memarginalkan pelaku ekonomi kecil.

Henri Lefebvre (1991) mengingatkan bahwa ruang ekonomi modern cenderung menciptakan ruang fungsional yang mengurangi dimensi sosial. Dalam konteks Elar, ruko belum mampu menyediakan ruang kolektif yang mengonsolidasikan aktivitas ekonomi masyarakat. Akibatnya, sirkulasi ekonomi tetap lemah dan tidak terorganisir. Apakah pembangunan ruang ekonomi semacam ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat lokal?



Kondisi pasar di Elar menunjukkan adanya ketidaksinambungan antara pembangunan fisik dan kebutuhan sosial masyarakat. Dalam teori pembangunan partisipatif, kegagalan semacam ini sering terjadi ketika pembangunan dirancang secara top-down tanpa melibatkan praktik ekonomi lokal (Chambers, 1983). Ketika pasar dibiarkan tidak berfungsi dan dianggap tergantikan oleh ruko, pertanyaannya bukan sekadar soal fasilitas, melainkan soal keadilan akses ekonomi.


Dalam perspektif ekonomi politik, otoritas publik memiliki tanggung jawab menjamin akses ekonomi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, menjadi kebutuhan mendesak bagi pihak yang berwenang untuk mengaktifkan kembali pasar di Golondoko sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat. Pengaktifan pasar harus bersifat fungsional dan berkelanjutan, bukan sekadar simbolik. Jika pasar dihidupkan kembali secara konsisten, bukankah kepercayaan masyarakat terhadap ruang ekonomi publik dapat dipulihkan?

Dengan menempatkan pasar rakyat sebagai ruang ekonomi utama dan ruko sebagai fasilitas pendukung, arah pembangunan ekonomi di Elar dapat dikoreksi agar lebih berpihak pada masyarakat. Pada akhirnya, pertanyaan kunci yang perlu dijawab adalah: apakah pembangunan telah menghadirkan keadilan bagi rakyat, atau justru menggantinya dengan bentuk ketimpangan baru?

Penulis : Ikatan Keluarga Besar Elar-Malang 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dari Rahim Pemekaran ke Daerah Tertinggal, IKBEM Soroti Arah Pembangunan Elar.

Kecamatan Elar, salah satu kecamatan tertua di Kabupaten Manggarai Timur yang telah melahirkan tiga kecamatan baru, hingga kini masih dinilai tertinggal dibandingkan wilayah-wilayah hasil pemekarannya. Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam forum diskusi yang diselenggarakan Organisasi Daerah Ikatan Keluarga Besar Elar –Malang (IKBEM) pada Sabtu, 24 Januari 2026. Forum diskusi tersebut mengangkat tema “Membaca Ulang Elar: Alas Perubahan atau Alas Pemalsuan” dan dihadirkan sebagai ruang refleksi kritis untuk membaca ulang arah pembangunan Kecamatan Elar. Ketua IKBEM, Usman Harum , dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa diskusi ini lahir dari kegelisahan bersama atas realitas pembangunan Elar yang belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan masyarakat. “Elar adalah rahim yang melahirkan sejumlah kecamatan di Manggarai Timur. Namun ironisnya, daerah yang menjadi sumber itu justru tertinggal. Forum ini kami hadirkan sebagai ajakan refleksi kolektif: apakah pembangunan yang berjalan ben...

Dari Rakyat untuk Rakyat: Mengapa Demokrasi Justru Terjebak dalam Cengkeraman Elit?

  Gambar : Olahan Penulis(2026) SuaraIKBEM -20/03/2026 Demokrasi, pada hakikatnya, bukan sekadar sebuah sistem politik, melainkan sebuah konsepsi (gagasan dasar yang membentuk cara pandang) sekaligus etos (sikap dasar yang mencerminkan nilai hidup) yang menempatkan manusia sebagai subjek utama dalam menentukan arah sejarahnya sendiri. Kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), yang secara sederhana dimaknai sebagai kekuasaan berada di tangan rakyat. Namun, makna ini tidak berhenti pada definisi etimologis (asal-usul kata), melainkan berkembang menjadi sebuah paradigma (kerangka berpikir) yang menuntut keadilan, kesetaraan, dan partisipasi aktif dalam kehidupan bersama. Sebagaimana dikemukakan oleh Abraham Lincoln, demokrasi adalah “government of the people, by the people, for the people” (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Pernyataan ini menegaskan bahwa legitimasi (keabsahan kekuasaan) berasal dari kehenda...